(Perdata) Pengajuan Perkara Gugatan/Perlawanan/Bantahan Apabila Mediasi Gagal “ Untuk pengguna lain Kementerian dan Lembaga/BUMN atau badan Usaha lain milik pemerintah “

  1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP,
  2. Kartu Pegawai,
  3. Surat Kuasa/Surat Tugas
  4. Surat Gugatan/Perlawanan/Bantahan dengan Identitas lengkap para Pihak Rangkap 4 (empat) disertai CD,
  5. 1 ( Satu) Bukti surat.

  1. Menerima dan memeriksa surat gugatan 10 Menit;
  2. Surat Gugatan/Perlawanan/bantahan didaftarkan pada meja E-Court selama 20 Menit;
  3. Penomoran berkas perkara 15 Menit;
  4. Persidangan sampai berkas perkara diputus 5 (lima) bulan;

  • Menerima dan memeriksa surat gugatan 10 Menit;
  • Surat Gugatan/Perlawanan/bantahan didaftarkan pada meja E-Court selama 20 Menit;
  •  Penomoran berkas perkara 15 Menit; Persidangan sampai berkas perkara diputus 5 (lima) bulan;

Kurang lebih Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) dihitung otomatis oleh e- skum sesuai dengan radius.

Perkara Gugatan/Perlawanan/Bantahan Apabila Mediasi Gagal “ Untuk pengguna lain Kementerian dan Lembaga/BUMN atau badan Usaha lain milik pemerintah “

  • https://siwas.mahkamahagung.go.id
  • No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00
  • No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952
  • No. Telp Pengadilan Negeri Gianyar : (0361) 943016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(Perdata) Pengajuan Perkara Gugatan/Perlawanan/Bantahan Apabila Mediasi Gagal “ Untuk pengguna lain Kementerian dan Lembaga/BUMN atau badan Usaha lain milik pemerintah “"