Menerima dan memeriksa surat gugatan 10 Menit; Surat Gugatan/Perlawanan/bantahan didaftarkan pada meja E-Court selama 20 Menit; Penomoran berkas perkara 15 Menit; Persidangan sampai berkas perkara diputus 5 (lima) bulan;
Kurang lebih Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) dihitung otomatis oleh e- skum sesuai dengan radius.
(Perdata) Pengajuan Perkara Gugatan/Perlawanan/Bantahan Apabila Mediasi Gagal “ Untuk Pengguna Lainnya “
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store