(Pidana) Permohonan Perpanjangan Penahanan Dari Penuntut Umum

  1. Surat Permohonan dari Penuntut (T-6);
  2. Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P-16A)
  3. Surat Penetapan Penahanan dari Penyidik (bila ditahan)
  4. Berita Acara Penahanan Penyidik (bila ditahan)
  5. Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut (bila ditahan / T-4)
  6. Berita Acara Penahanan Penuntut (bila ditahan/BA-4)
  7. Surat Penahanan dari Penuntut Umum /T-7 )
  8. Berita Acara Penahanan dari Penuntut / BA-7)

  1. Pemeriksaan / Penelitian Permohonan yang diajukan oleh Penuntut
  2. Penandatanganan Tanda terima Permohonan
  3. ( Setelah 24 jam) Penyerahan Penetapan Penahanan pada Penuntuk

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Penahanan Dari Penuntut Umum

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Gianyar : (0361) 943016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store