(Pidana) Permohonan Upaya Hukum Banding Khusus Anak

  1. Permohonan dari Pemohon / Penasehat Hukumnya
  2. Surat Kuasa Khusus yang telah dilegalisir (bila mempergunakan Penasehat Hukum )

  1. Pemeriksaan / Penelitian Permohonan yang diajukan Pemohon / Penasehat Hukumnya
  2. Pengimputan permohonan Banding khusus anak pada SIPP
  3. Pencatatan permohonan Banding Khusus Anak pada Register Banding
  4. Pencetakan Akta Banding khusus anak
  5. Penandatanganan Akte banding khusus anak pada Pemohon / Penasehat Hukumnya
  6. Penyerahan salinan Akte Banding khusus anak pada Pemohon / Penasehat Hukumnya

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Upaya Hukum Banding Khusus Anak

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Gianyar : (0361) 943016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store