(Pidana) Permohonan Pengampunan Grasi

  1. Surat Permohonan dari Terpidana / Penasehat Hukumnyanya, Keluarga Terpidana dengan persetujuan Terpidana, Keluarga Terpidana tanpa persetujuan Terpidana
  2. Surat Alasan Permohonan Grasi
  3. Surat Kuasa Khusus (bila mempergunakan Penasehat Hukum )

  1. Pemeriksaan / Penelitian Permohonan yang diajukan Pemohon / Penasehat Hukumnya
  2. Pengimputan permohonan Grasi pada SIPP
  3. Pencatatan permohonan Grasi pada Register Kasasi
  4. Pencetakan Akta Permohonan Grasi
  5. Penandatanganan Akte Grasi pada Pemohon / Penasehat Hukumnya
  6. Penyerahan salinan Akte Grasi pada Pemohon / Penasehat Hukumnya

30 Menit

Tidak dipungut biaya

BerkasPengampunan Grasi

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Gianyar : (0361) 943016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store