(Pidana) Penerimaan Kontra Memori Pk

  1. Surat Kontra Memori PK ;
  2. Foto Copy Surat Kuasa (bila memakai Kuasa )

  1. Pemeriksaan / Penelitian surat-surat ;
  2. Penginputan Penerimaan Kontra memori PK pada SIPP ;
  3. Pencetakan Akta Tanda Terima Kontra Memori PK
  4. Penandatanganan Akta Tanda Terima Kontra Memori PK
  5. Penyerahan Salinan Kontra Memori PK

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Kontra Memori PK

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Gianyar : (0361) 943016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store