Perdata - Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan

No. SK: W12-U9/1682/KP.07.01/6/2020

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan / Penetapan.
  2. Menunjukkan identitas diri
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dengam melampirkan : FC KTP Penerima Kuasa dan Salinan penetapan surat kuasa insidentil

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya di cocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan / Putusan tersebut.
  3. Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut
  4. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani
  5. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan

30 Menit

Panjar biaya perkara sesuai Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Klaten dan Ketua Pengadilan Agama Klaten

Salinan putusan dan bukti pembayaran biaya salinan putusan

Pengaduan dapat melalui :

  1. Meja pengaduan di Pengadilan Negeri Klaten
  2. Website : siwas.mahkamahagung.go.id
  3. Website : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perdata - Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan"