Perdata - Gugatan Sederhana

No. SK: W12-U9/1682/KP.07.01/6/2020

  1. Surat Gugatan Sederhana asli dan salinan surat Gugatan Sederhana sejumlah 5 (lima)/ menyesuaikan jumlah tergugat.
  2. Soft copy Gugatan dalam bentuk file MS word
  3. Melampirkan Bukti awal
  4. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri : FC KTP penerima kuasa, FC surat sumpah, FC KTA/Asli surat kuasa insidentil
  5. Foto copy identitas/ KTP pemohon
  6. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Penggugat/ Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas gugatan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh Panitera Muda Perdata
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Penggugat / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya

30 Menit

Panjar biaya perkara sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Klaten dan Ketua Pengadilan Agama Klaten

Salinan Gugatan Sederhana telah bernomor perkara dan salinan bukti setor uang panjar

Pengaduan dapat melalui :

  1. Meja pengaduan di Pengadilan Negeri Klaten
  2. Website : siwas.mahkamahagung.go.id
  3. Website : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perdata - Gugatan Sederhana"