( Pidana ) Permohonan Upaya Hukum Pk Pidana

  1. Surat Permohonan dari Pemohon / Penasehat Hukumnya
  2. Surat alasan / Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon / Kuasanya
  3. Surat Kuasa Khusus (bila mempergunakan Penasehat Hukum )

  1. Pemeriksaan / Penelitian Permohonan dan Memori / Kontra yang diajukan Pemohon / Penasehat Hukumnya ;
  2. Pengimputan permohonan PK dan Memori PK pada SIPP;
  3. Pencatatan permohonan PK dan memori PK pada Register Kasasi ;
  4. Pencetakan Akta Permohonan PK dan Penerimaan Memori PK ;
  5. Penandatanganan Akte PK dan Penerimaan Memori PK pada Pemohon / Penasehat Hukumnya ;
  6. Penyerahan salinan Akte PK dan memori PK pada Pemohon / Penasehat Hukumnya ;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Permohonan Upaya Hukum Pk Pidana

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Gianyar : (0361) 943016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store