( Pidana ) Permohonan Upaya Hukum Kasasi Pidana

  1. Permohonan dari Pemohon / Penasehat Hukumnya
  2. Surat Kuasa Khusus yang telah dilegalisir (bila mempergunakan Penasehat Hukum )

  1. Pemeriksaan / Penelitian Permohonan yang diajukan Pemohon / Penasehat Hukumnya
  2. Pengimputan permohonan Kasasi pada SIPP
  3. Pencatatan permohonan Kasasi pada Register Kasasi
  4. Pencetakan Akta Permohonan Kasasi
  5. Penandatanganan Akte Kasasi pada Pemohon / Penasehat Hukumnya
  6. Penyerahan salinan Akte Kasasi pada Pemohon / Penasehat Hukumnya

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Upaya Hukum Kasasi Pidana

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Gianyar : (0361) 943016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store