(Pidana) Penerimaan Memori / Kontra Memori Banding

  1. Salinan Akta Banding
  2. Surat memori banding / kontra memori banding
  3. Foto Copy Surat Kuasa yang telah dilegalisir (bila memakai Kuasa )

  1. Pemeriksaan / Penelitian surat-surat
  2. Pengimputan Penerimaan Memori / Kontra memori banding pada SIPP
  3. Pencetakan Akta Tanda Terima Memori / Kontra Memori Banding
  4. Penandatanganan Akta Tanda Terima Memori / Kontra Memori Banding
  5. Penyerahan Salinan Memori / Kontra memori dan Akta Tanda Terima Memori / Kontra Memori Banding

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Memori Banding

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Gianyar : (0361) 9430

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store