Pelayanan Hukum : Surat Kuasa Insidentil

  1. Surat permohonan kepada Ketua Pengadilan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KTP pemohon
  4. Surat keterangan dari pemerintah Desa setempat yang menerangkan posisi hubungan saudara/ keluarga antara pemohon dengan pemberi kuasa
  5. Fotocopy akta kelahiran pemohon
  6. Fotocopy kartu keluarga
  7. Pas foto berwarna, ukuran 4x6, sebanyak 2 lembar
  8. Surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
  9. Fotocopy Akta/Surat Nikah dari Pemberi Kuasa apabila dikuasakan kepada Suami/Isteri

  1. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Membuatkan surat kuasa insidentil.
  3. Memintakan tandatangan ke Ketua Pengadilan
  4. Menyerahkan surat kuasa insidentil kepada pemohon.

a. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonanb. Membuatkan surat kuasa insidentil.c. Memintakan tandatangan ke Ketua Pengadiland. Menyerahkan surat kuasa insidentil kepada pemohon.

Sesuai denganPeraturan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Surat Kuasa Insidentil

1.    Melalui aplikasi SIWAS

2.    Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

3.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Semarang :

(024) 8311456

4.    Melalui Nomor Telp.

      Pengadilan Negeri Magelang :  (0293) 362242


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP On Call : 081390319711, RENNI : 081339509910

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum : Surat Kuasa Insidentil"