Pelayanan Hukum : Pengesahan Akta dibawah Tangan (Waarmeking)

  1. Surat permohonan ahli waris
  2. Akta kematian pewaris
  3. Surat keterangan ahli waris dari kalurahan diketahui camat
  4. Fotocopy surat nikah pewaris (orang tua)
  5. Fotocopy akta kelahiran dari ahli waris
  6. Fotocopy KK dari ahli waris
  7. Fotocopy KTP dari ahli waris
  8. Fotocopy No. rekening dari buku tabungan
  9. Surat kuasa apabila dikuasakan
  10. Pembayaran PNBP

  1. Petugas menerima asli akta yang dimintakan waarmerking oleh pemohon
  2. Petugas memeriksa dan mengecek kelengkapan surat-surat
  3. Melaporkan kepada Panitera Muda Hukum.
  4. Mencatat dibuku register waarmerking
  5. Membuat konsep waarmerking
  6. Meneliti kelengkapan berkas waarmerking dan memberi paraf.
  7. Meneliti kembali kelengkapan berkas waarmerking dan memberi paraf
  8. Penandatanganan waarmerking.

  1. Pemohon/Para Pemohon datang ke Kantor pengadilan Negeri Magelang membawa dokumen asli dan Fotocopy.
  2. Pemohon/Para Pemohon dihadapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Magelang
  3. Ketua Pengadilan Negeri Magelang melihat atau mecocokan identitas dan kelengkapan berkas lainnya.
  4. Pemohon/Para Pemohon mendatangani Pernyataan Ahli Waris ( Waarmeking ) dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Magelang
  5. Ketua Pengadilan menandatangani/mengesahkan pernyataan ahli waris ( Waarmeking ).
  6. Pemohon/Para Pemohon mebayar PNBP.
  7. Surat Pernyataan Ahli Waris ( Waarmeking ) diserahkan kepada Pemohon/Para Pemohon.

Sesuai denganPeraturan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Waarmeking (Pengesahan Akta dibawah Tangan

1.    Melalui aplikasi SIWAS

2.    Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

3.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Semarang :

(024) 8311456

4.    Melalui Nomor Telp.

      Pengadilan Negeri Magelang :  (0293) 362242


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP On Call : 081390319711, RENNI : 081339509910

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum : Pengesahan Akta dibawah Tangan (Waarmeking)"