Pelayanan Permohonan Permintaan Informasi

No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022

  1. 1. KTP ( identitas lainnya)
  2. 2. Formulir informasi

  1. 1. Petugas Informasi - Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

INFORMASI

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177

3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax :

    05113364615

4. Melalui  nomor  telpon  PN Tanjung Kelas  II  : 085347848880

5. Hallo Ibu KPN Tjg   : 083196328320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Permintaan Informasi"