Pelayanan Permohonan Pengambilan Salinan Putusan

No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Fotocopy Surat Nikah

  1. 1. PTSP Hukum : - Menerima permohonan Pengambilan Salinan Putusan dan meneliti kelengkapan permohonan ± 4 menit; - Menyerahkan permohonan kepada Panmud Hukum ± 1 menit 2. Panmud Hukum : - Meneliti permohonan dan menyampaikan kepada petugas arsip ± 2 menit ; 3. Petugas arsip : - Menggandakan dokumen yang diminta ± 1 menit dan menyerahkan kepada petugas PTSP; 4. Petugas PTSP : - Menyerahkan salinan putusan kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 1 menit ;

15 Menit

Sesuai dengan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tentang Biaya Perolehan Salinan Informasi

Surat Keterangan

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177

3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax :

    05113364615

4. Melalui  nomor  telpon  PN Tanjung Kelas  II  : 085347848880

5. Hallo Ibu KPN Tjg   : 083196328320
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pengambilan Salinan Putusan"