Pelayanan Perkara Penetapan Diversi

No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022

  1. Permohonan penetapan diversi dikirim melalui aplikasi E-Berpadu
  2. Berkas lengkap sesuai checklist
  3. Data/identitas para pihak

  1. 1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 15 menit. 2. Pembuatan Penetapan DIVERSI ± 15 Menit 3. Mengoreksi dan paraf Penetapan DIVERSI Ke Panmud ±5 menit 4. Mengoreksi dan paraf Penetapan DIVERSI Ke Panitera ±5 menit 5. Penandatanganan Pentapan Diversi Ke KPN ± 5 menit 6. Menginput data DIVERSI ke SIPP ± 10 Menit 7. Mencatat Penetapan DIVERSI ± 10 menit. 8. Penyerahan Penetapan Ke Pemohon ± 2 menit. 9. Penyimpanan Arsip penetapan Diversi ± 10 menit

Menerima  berkas  dan  cek  kelengkapan  berkas  ± 15 menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Diversi

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177

3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax : 05113364615

4. Melalui  nomor  telpon  PN Tanjung Kelas  II  : 085347848880

5. Hallo Ibu KPN Tjg   : 083196328320            
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkara Penetapan Diversi"