Pelayanan Perkara Pidana Cepat (Tipiring)

No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. 1. Penerimaan dan Memeriksa Bekas perkara dari Penyidik ± 5 menit 2. Menyerahkan berkas Perkara ke Panmud Pidana ± 5menit 3. Penunjukan Hakim ± 5 menit 4. Penujukan PP ± 5 menit 5. Penyerahan berkas ke hakim ± 5 menit 6. Proses persidangan ± 60 menit 7. Input data SIPP dan Penomoran Perkara pencatatan dalam register Induk ( manual ) ± 10 menit 8. Pengisian Blanko Putusan ± 15 menit 9. Penyampaian Salinan Putusan kepada penyidik , JPU, terdakwa dan Lapas dan Minutasi berkas perkara ± 60 menit 10. Menyerahkan berkas Minutasi ± 10 menit 11. Menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP ±30 menit 12. Menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP ± 30 menit 13. Menginput tanggal minutasi di SIPP dan di catat dalam register Manual ± 5 menit 14. Menyerahkan berkas ke bagian hukum ± 10 menit

Penerimaan dan Memeriksa Bekas perkara dari Penyidik ± 5 menit

Input  data  SIPP ± 10 menit

Tidak dipungut biaya

putusan perkara pidana cepat / tipiring

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177

3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax :05113364615

4. Melalui  nomor  telpon  PN Tanjung Kelas  II  : 085347848880

5. Hallo Ibu KPN Tjg   : 083196328320
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkara Pidana Cepat (Tipiring)"