No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022
Penerimaan dan Memeriksa Bekas perkara dari Penyidik ± 5 menit
Input data
SIPP ± 10 menit
Tidak dipungut biaya
putusan perkara pidana cepat / tipiring
1. Melalui aplikasi SIWAS
2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177
3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax :05113364615
4. Melalui nomor telpon PN Tanjung Kelas II : 085347848880
5. Hallo Ibu KPN Tjg : 083196328320Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store