No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022
Penerimaan berkas
± 15 menit.
Tidak dipungut biaya
putusan perkara pidana lalu lintas / tilang
1. Melalui aplikasi SIWAS
2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177
3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax :05113364615
4. Melalui nomor telpon PN Tanjung Kelas II : 085347848880
5. Hallo Ibu KPN Tjg : 083196328320Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store