Pelayanan Pendaftaran Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan

No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022

  1. Berkas permohonan dikirimkan kedalam aplikasi E-Berpadu
  2. Berkas lengkap sesuai checklist
  3. Data/identitas para pihak

  1. 1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 10Menit 2. Menginput data perkara ke PTSP ± 15 menit. 3. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan Ke Panmud ± 10 menit 4. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan Ke Panitera ± 10 menit 5. Penandatanganan Penetapan Ke KPN ± 5 menit. 6. Mencatat Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan di buku Register ± 15 menit. 7. Penyerahan Penetapan Ke Penyidik ± 10 menit 8. Penyimpanan Arsip penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan ± 10 menit

Menerima  berkas  dan  cek  kelengkapan  berkas  ±  15Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177

3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax : 05113364615

4. Melalui  nomor  telpon  PN Tanjung Kelas  II  : 085347848880

5. Hallo Ibu KPN Tjg   : 083196328320            
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan"