Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. 1. Menerima permohonan dan memori PK pidana ± 15 menit 2. Membuat Akta Pernetapan PK pidana ± 10 menit 3. Mengkoreksi dan paraf akta ± 10 menit 4. Menanda tangani Akta Pernyataan PK ke panitera ± 10 menit 5. Menginput data permohonan PK ke SIPP dan dicatat ke Register PK ± 10 menit. 6. Meneliti Kelengkapan berkas perkara yang diajukan PK ± 30 menit. 7. Penunjukan PP melalui SIPP ± 20 menit 8. Mencatat penunjukan Majelis Hakim dan PP dalam register Pk ± 10 menit. 9. Distribusikan ke Majelis Distribusikan ke Majelis ± 5 menit. 10.Pemanggilan Para Pihak dan penyerahan memori PK kepada termohon PK ± 120 menit 11.Proses persidangan dan pembuatan BA pendapat ± 120 menit 12.Mengupload dokumen elektronik yang dimohonkan PK dalam 13.Direktori Dokumen Elektronik ± 30 menit 14.Menyusun Dan membuat Surat Pengantar pengiriman Berkas PK ke MA ± 30 menit. 15.Penandatanganan Surat Pengantar pengiriman Berkas PK ke MA ± 30 menit. 16.Menginput Surat pengantar pengiriman berkas PK ke SIPP dan dicatat ke Register PK ± 10 menit 17.Mengirim berkas PK ± 60 menit 18.Arsip Berkas perkara PK di arsip aktif ± 10 menit

Menerima  permohonan  dan  memori  PK  pidana  ±  10 menit

Tidak dipungut biaya

Akta penerimaan upaya hukum peninjauan kembali

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177

3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax : 05113364615

4. Melalui  nomor  telpon  PN Tanjung Kelas  II  : 085347848880

5. Hallo Ibu KPN Tjg   : 083196328320            
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali"