Pelayanan Hukum : Surat Kuasa

  1. Asli surat kuasa rangkap 2 (dua)
  2. Foto copy berita acara sumpah
  3. Foto copy kartu anggota
  4. Membayar PNBP

  1. Penasihat hukum menyerahkan asli surat kuasa rangkap 2 (dua)
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas menyerahkan asli surat kuasa yang sudah ditandatangani Panitera kepada penasihat hukum

30 Menit

Sesuai denganPeraturan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Surat Kuasa

1.    Melalui aplikasi SIWAS

2.    Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

3.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Semarang :

 (024) 8311456

4.    Melalui Nomor Telp.

      Pengadilan Negeri Magelang :  (0293) 362242


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP On Call : 081390319711, RENNI : 081339509910

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum : Surat Kuasa"