Pelayanan Perdata : Pendaftaran Gugatan, Gugatan Sederhana/Permohonan melalui e-Court

  1. Penggugat atau Kuasa Penggugat login pada e-Court
  2. Penggugat atau Kuasa Penggugat melakukan proses pendaftaran gugatan/permohonan dan Mengunggah surat gugatan/permohonan, surat kuasa, berita acara sumpah dan kartu anggota
  3. Melakukan pembayaran panjar perkara

  1. Petugas kasir meneliti penerimaan uang panjar perkara dari kuasa penggugat
  2. Petugas meja I memasukan perkara gugatan dari Penggugat atau Kuasa Penggugat ke dalam sistem SIPP
  3. Petugas meja I melaporkan kepada Ketua adanya gugatan/permohonan e-court

60 Menit

Panjar perkara dihitung berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Magelang dan Ketua Pengadilan Agama Magelang tentang biaya perkara dan PNBP

Pendaftaran Gugatan, Gugatan Sederhana/Permohonan melalui e-Court

1.    Melalui aplikasi SIWAS

2.    Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

3.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Semarang :

(024) 8311456

4.    Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Magelang

      (0293) 362242

   
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perdata : Pendaftaran Gugatan, Gugatan Sederhana/Permohonan melalui e-Court"