Pelayanan Pendaftaran Perkara Pidana Biasa (Dewasa) / Anak

No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022

  1. Berkas telah didaftarkan melalui aplikasi E-Berpadu
  2. Berkas lengkap sesuai checklist
  3. Data/identitas para pihak

  1. 1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas 5 menit. 2. Menginput Data ke dalam SIPP 10 menit 3. Register Induk ± 20 menit. 4. Penunjukkan Majelis Hakim ± 5 menit 5. Penunjukkan Panitera Pengganti ± 2menit 6. Mencatat Penunjukan Hakim dan PP ke dalam buku register Induk ± 2 menit 7. Distribusikan Berkas ke Majelis ± 2 menit. 8. Penyampaian penetapan Hari sidang dan penetapan perpanjanagn penahanan ke JPU ± 2 Jam 9. Proses persidangan max 5 bulan (SEMA 2 Th. 2014) 10. Penyampaian Petikkan Putusan / Salinan Putusan Kepada Penyidik , JPU , Terdakwa dan Lapas ± 120 Menit ( Petikkan Putusan) / ± 120 Menit ( Salinan Putusan) 11.Memeriksa berkas perkara yang Minutasi ± 20 menit. 12.Meregister perkara yang diminutasi ± 20 menit 13.Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum ± 10 menit.

Menerima  berkas  dan  cek  kelengkapan  berkas 5 menit

M enginput Data ke dalam SIPP 10 menit

Tidak dipungut biaya

Putusan

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177

3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax : 05113364615

4. Melalui  nomor  telpon  PN Tanjung Kelas  II  : 085347848880

5. Hallo Ibu KPN Tjg   : 083196328320
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perkara Pidana Biasa (Dewasa) / Anak"