Pelayanan Perdata : Permohonan Konsinyasi

  1. Asli surat surat permohonan dan Dilampiri fotokopi KTP Penggugat beserta softcopy permohonan ke dalam CD atau Flashdisk
  2. Kelengkapan Berkas Permohonan konsinyasi dan Perseorangan atau Badan Hukum
  3. Asli surat kuasa dan Dilampiri fotokopi berita acara sumpah dan kartu anggota

  1. Pemohon/kuasanya menyerahkan asli surat permohonan
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas menaksir biaya panjar perkara
  4. Kasir melalui Petugas PTSP menyerahkan SKUM dan Rekening Bank BRI Cabang BRI Magelang
  5. Penggugat menyerahkan bukti setor panjar perkara melalui petugas PTSP
  6. Petugas PTSP mendaftar Gugatan ke dalam SIPP dan dicatat ke dalam Register perkara gugatan

60 Menit

Panjar perkara dihitung berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Magelang dan Ketua Pengadilan Agama Magelang tentang  biaya perkara dan PNBP

Permohonan Konsinyasi

1.    Melalui aplikasi SIWAS

2.    Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

3.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Semarang :

(024) 8311456

4.    Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Magelang :

      (0293) 362242



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perdata : Permohonan Konsinyasi"