Pelayanan Perdata : Gugatan Sederhana

  1. Asli surat gugatan dengan nilai gugatan meteriil paling banyak Rp500.000.000,00
  2. Asli surat kuasa diatas meterai 10.000 ditandatangani oleh Penerima Kuasa dan yang menyerahkan kuasa oleh principal kepada Kuasanya (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat hukum)

  1. Penggugat mendaftar gugatan melalui Petugas e-court
  2. Penggugat atau Kuasanya mengisi blangko gugatan
  3. Penggugat/kuasanya menyerahkan asli surat gugatan dan salinannya (softcopy Gugatan ke dalam CD atau Flashdisk)
  4. Petugas pelayanan PTSP meneliti kelengkapan berkas lalu menyerahkan ke Panmud Perdata
  5. Kasir melalui Petugas PTSP menyerahkan SKUM dan Rekening Bank BRI Cabang BRI Magelang
  6. Penggugat menyerahkan bukti setor panjar perkara melalui petugas PTSP
  7. Petugas PTSP mendaftar Gugatan ke dalam SIPP dan dicatat ke dalam Register perkara gugatan

60 Menit

Panjar perkara dihitung berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Magelang dan Ketua Pengadilan Agama Magelang  biaya perkara dan PNBP

Gugatan Sederhana

1.     Melalui aplikasi SIWAS

2.     Melalui nomor Telp. BAWAS :

(021) 255 783 003

3.     Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Semarang :

(024) 8311456

4.     Melalui Nomor Telp.

      Pengadilan Negeri Magelang :

       (0293) 362242


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perdata : Gugatan Sederhana"