Pelayanan Pidana : Diversi

  1. Penyidik/Penuntut Umum menyerahkan asli surat permohonan dengan lampirannya dan dilengkapi soft copy

  1. Penyidik/Penuntut Umum menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya
  2. Petugas PTSP Petugas PTSP meneliti surat kelengkapan permohonan
  3. Petugas PTSP memasukan pada SIPP, membuat penetapan diversi dan mencatat pada register diversi
  4. Panitera Muda Pidana dan Panitera memeriksa dan membubuhkan paraf, kemudian Ketua Pengadilan Negeri menandatangani penetepan diversi

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Diversi

1.     Melalui aplikasi SIWAS

2.     Melalui nomor Telp. BAWAS :

(021) 255 783 003

3.     Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Semarang :

(024) 8311456

4.     Melalui Nomor Telp.

      Pengadilan Negeri Magelang :

      (0293) 362242


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP On Call : 081390319711, RENNI : 081339509910

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pidana : Diversi"