Pelayanan permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara

No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022

  1. 1. Surat Permohonan dari Pemohon
  2. 2. Surat Pernyataan dari Pemohon
  3. 3. Fotocopy Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK)
  4. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. 5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. 6. Fotocopy Akta Kelahiran / Fotocopy Ijazah Terakhir
  7. 7. Asli Surat Keterangan dari Lurah / Kepala desa dimana Pemohon bertempat tinggal / domisili, bahwa pemohon tidak pernah dihukum penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih
  8. 8. Pas Foto warna ukuran 4X6

  1. 1. PTSP Hukum : - Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan ± 4 menit ; - Mencetak/print out surat keterangan (melalui aplikasi eraterang) ± 3 menit ; 2. Panmud Hukum : - Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf ± 2 menit ; 3. Panitera : - Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf ± 2 menit ; 4. Ketua : - Menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara ± 2 menit; 5. Petugas PTSP : - Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 1 menit ; - Mengarsipkan surat keterangan tidak tersangkut pidana bekas permohonan ± 1 menit;

15 Menit

Rp. 10,000

Surat Keterangan

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177

3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax :

    05113364615

4. Melalui  nomor  telpon  PN Tanjung Kelas  II  : 085347848880

5. Hallo Ibu KPN Tjg   : 083196328320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online / Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara"