Pelayanan Penerimaan Permohonan Pencabutan banding, kasasi dan PeninjauanKembali perkara perdata

No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022

  1. . Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. 1. Menerima permohonan pencabutan perkara banding,kasasi dan PK ± 5 menit 2. Membuat akta pencabutanbanding , kasasi, atau PK ± 15 menit 3. Meminta tanda tangan Akta Pencabutan kepada Panitera ± 5 menit 4. Menyerahkan salinan Akta Pencabutan kepada pihak pemohon, dan kepada Kepaniteraan muda Pidana ± 5 menit

Menerima permohonan pencabutan perkara banding,kasasi dan PK 10 menit

Menyerahkan  salinan  Akta  Pencabutan  kepada  pihak  pemohon,  dan kepada Kepaniteraan muda Pidana ± 5 menit

Tidak dipungut biaya

Berkas

1. Melalui aplikasi SIWAS

 

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177

3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax : 05113364615

4. Melalui  nomor  telpon  PN Tanjung Kelas  II  : 085347848880

5. Hallo Ibu KPN Tjg  : 083196328320


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Permohonan Pencabutan banding, kasasi dan PeninjauanKembali perkara perdata"