No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022
Menerima permohonan pencabutan perkara banding,kasasi dan PK 10 menit
Menyerahkan
salinan
Akta Pencabutan kepada
pihak pemohon,
dan kepada Kepaniteraan muda Pidana ± 5 menit
Tidak dipungut biaya
Berkas
1. Melalui aplikasi SIWAS |
2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177 3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax : 05113364615 |
4. Melalui nomor telpon PN Tanjung Kelas II : 085347848880 |
5. Hallo Ibu KPN Tjg : 083196328320 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store