Pelayanan Penerimaan Memori, Kontra Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak
  3. Panjar biaya

  1. 1. Petugas PTSP Perdata Menerima memori /kontra memori banding, kasasi, PK ± 5 menit. 2. 3. 4. Membuat tanda terima memori /kontra memori banding , kasasi/ akte PK ± 10 menit. Menyerahkan tanda terima memori /kontra memori banding kepada petugas untuk meminta tanda tangan Panitera ± 5 menit. Menyerahkan tanda terima memori /kontra memori banding, kasasi / PK kepadapihak pemohon / termohon (kontra memori) ± 5 menit.

Petugas PTSP Perdata  Menerima memori /kontra memori banding, kasasi, Peninjauan Kembali 10 menit.

Petugas PTSP PerdatMenyerahkan Memori/Kontra Memori Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali 5 menit


Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Memori /Kontra Memori

1. Melalui aplikasi SIWAS

 

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177

3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax : 05113364615

4. Melalui  nomor  telpon  PN Tanjung Kelas  II  : 085347848880

5. Hallo Ibu KPN Tjg  : 083196328320


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Memori, Kontra Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali"