Ahli Bahasa (Terkait Hukum)

  1. Mengisi formulir permohonan

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. 2. Kepala memproses permohonan
  3. 3. Kepala menerbitkan surat tugas
  4. 4. Kepala melaksanakan pelayanan ahli bahasa
  5. 5. Pemohon menerima hasil pekerjaan

1. Informasi ketersediaan layanan maksimal dua hari kerja

2. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan

Biaya perjalanan dinas yang ditimbulkan untuk pelayanan ahli bahasa (terkait hukum) dibebankan pada pemohon

Keterangan ahli bahasa, konsultasi bahasa hukum, pendampingan bahasa hukum

Pengaduan terkait layanan ahli bahasa dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan pada laman/profil WA Kantor Bahasa Provinsi Jambi

balaibahasajambi.kemdikbud.go.id

WA 081265000071

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ahli Bahasa (Terkait Hukum)"