Penerjemahan

  1. Pengguna layanan adalah instansi atau lembaga baik pemerintah atau swasta
  2. Untuk Layanan Penerjemahan Tulis, pengguna layanan menyampaikan permohonan secara resmi yang ditandatangani oleh Kepala Instansi pengguna layanan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi melalui laman www.balaibahasajambi. kemdikbud.go.id, surat permohonan dilampiri teks yang akan diterjemahkan dengan menyebutkan bahasa sasaran yang diinginkan, dan jumlah halaman sumber naskah yang akan diterjemahkan maksmial 10 halaman ketik dengan ukuran huruf 12 dan jarak spasi 1,5.
  3. Untuk layanan Penerjemahan Lisan (Penjurubahasaan), pengguna layanan menyampaikan permohonan secara resmi yang ditandatangani oleh Kepala Instansi pemohon yang ditujukan kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi melalui laman www.balaibahasajambi. kemdikbud.go.id, surat permohonan dilampiri jadwal, materi/tema, dan jenis pertemuan.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan pada laman Kantor Bahasa Provinsi Jambi
  2. Petugas ULT meneruskan permohonan kepada kepala
  3. Kepala memproses permohonan layanan dan menerbitkan surat tugas
  4. Petugas melaksanakan pelayanan penerjemahan
  5. pemohon menerima hasil pekerjaan

1. Informasi ketersediaan layanan maksimal tiga hari

2. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan

  1. Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini (perjalanan dinas dan jasa profesi) dibebankan kepada      pemohon dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan.
  2. Layanan penerjemahan tulis yang lebih 10 halaman jadi dikenakan biaya yang mengacu pada          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun           Anggaran 2023. Rincian biaya penerjemahan adalah sebagai berikut:

           a.   Dari bahasa asing ke bahasa Indonesia dan sebaliknya, per halaman jadi

    •  Bahasa Inggris: Rp250.000,00
    •  Bahasa Belanda: Rp450.000,00
    •  Bahasa Perancis: Rp366.000,00
    •  Bahasa Arab: Rp300.000,00

           b.  Dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia dan sebaliknya Rp174.000,00 per halaman jadi

     3. Biaya penjurubahasaan adalah biaya jasa profesi penjurubahasaan sebesar Rp900.000,00 per jam            untuk setiap juru bahasa.

 

Penerjemahan dokumen dan penjurubahasaan

Pengaduan terkait layanan penerjemahan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan layanan pada laman Kantor Bahasa Provinsi Jambi

https://balaibahasajambi.kemdikbud.go.id

WA 081265000071

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerjemahan"