1. Informasi ketersediaan layanan maksimal tiga hari
2. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan
a. Dari bahasa asing ke bahasa Indonesia dan sebaliknya, per halaman jadi
b. Dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia dan sebaliknya Rp174.000,00 per halaman jadi 3. Biaya penjurubahasaan adalah biaya jasa profesi penjurubahasaan sebesar Rp900.000,00 per jam untuk setiap juru bahasa.
|
Penerjemahan dokumen dan penjurubahasaan
Pengaduan terkait layanan penerjemahan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan layanan pada laman Kantor Bahasa Provinsi Jambi
https://balaibahasajambi.kemdikbud.go.id
WA 081265000071
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store