Pelayanan Pidana : Ijin Besuk

  1. Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Izin Besuk dari Pemohon
  2. Pemohon menunjukan KTP Asli

  1. Menerima Surat Permohonan Izin Besuk dari Pemohon
  2. Petugas PTSP Petugas PTSP meneliti surat kelengkapan permohonan
  3. Petugas PTSP Membuat Surat Izin Besuk serta meminta tanda tangan surat izin tersebut
  4. Petugas Menyerahkan Izin Besuk kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Ijin Mengunjungi Tahanan Hakim (Besuk)

1.     Melalui aplikasi SIWAS

2.     Melalui nomor Telp. BAWAS :

(021) 255 783 003

3.     Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Semarang :

(024) 8311456

4.     Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Magelang :

      (0293) 362242


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pidana : Ijin Besuk"