Pelayanan Penerimaan Tamu

  1. Tamu yang datang harus mengisi buku tamu;
  2. Tujuan harus jelas;
  3. Meninggalkan tanda pengenal;
  4. Meninggalkan tanda pengenal .

  1. Tamu melapor ke pengamanan dalam (Satpam);
  2. Satpam Pengamanan Dalam mengarahkan tamu dan memberikan nomor antrian masing-masing bagian sesuai dengan keperluan tamu;
  3. Mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas tamu;
  4. Petugas menyerahkan tanda pengenal tamu;
  5. Apabila tamu sudah selesal dengan keperluan, tamu menyerahkan kembali tanda pengenal tamu untuk mengambil kembali kartu identitas tamu.

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Layanan terhadap tamu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store