Pelayanan Penerimaan Surat Dinas / Surat Resmi

  1. Surat yang dialamatkan ke Pejabat Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas I.A;
  2. Tanda Terima (apabila disertakan).

  1. Pengirim surat menyerahkan surat kepada Petugas PTSP bagian Umum/ Kesekretariatan;
  2. Petugas meneliti kesesuaian alamat tujuan surat;
  3. Petugas mengisi tanda terima surat yang disertakan pada surat;
  4. Apabila tidak menyertakan tanda terima, Petugas mengisi blangko tanda terima;
  5. Petugas menyerahkan tanda terima pada pengirim surat.

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Tanda terima pengiriman surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store