Apabila persyaratan sudah lengkap
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019;
Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
Surat Keterangan Bebas Pidana.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store