Pelayanan Permohonan Penelitian / Riset

  1. Surat Permohonan dari Pemohon;
  2. Proposal Penelitian.

  1. Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum;
  2. Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan);
  3. Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan;
  4. Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelitian/Riset;
  5. Memintakan tandatangan kepada Panitera;
  6. Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon.

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan telah melakukan penelitian/riset.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store