Jangka waktu penyelesaian berkaitan dengan penerimaan sertifikat UKBI yang disesuaikan dengan pilihan paket uji:
1. Paket I : sertifikat diterima pada hari Jumat/Sabtu/Minggu setiap pekan
2. Paket II dan III: sertifikat diterimamaksimal 14 hari kerja
Berdasarkan PP No. 82 Tahun 2016
1. Pelajar (Rp0).
2. Mahasiswa Rp135.000,00 (per orang per ujian).
3. Masyarakat umum Rp300.000,00 (per orang per ujian).
Warga Negara Asing Rp1.000.000,00 (per orang per ujian).Biaya ujian disetor ke panitia UKBI Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif Merdeka
1. Pengaduan terkait layanan UKBI dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan pada laman/profil WA Kantor Bahasa Provinsi Jambi.
Laman balaibahasajambi.kemdikbud.go.id
WA 081265000071
2. Pengaduan terkait pendaftaran dan pengujian UKBI dapat disampaikan kepada Koordinator UKBI Kantor Bahasa Provinsi Jambi
Ponsel/WA 081366134248
Pos-el ukbi.kbjambi@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store