Apabila persyaratan sudah lengkap
Berdasarkan Peraturan Pcmerintah Nomor 5 Tahun 2019;
Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
Surat kuasa khusus yang telah didaftarkan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store