Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Surat Kuasa Khusus;
  2. Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat;
  5. Fotocopy Surat Tugas (Bagi Kuasa dari Jnstansi).

  1. Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan checklist;
  2. Petugas meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan Nomor dalam Surat Kuasa;
  3. Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera;
  4. Petugas menyerahkan formulir biaya pendaftaran surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  5. Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan;

Apabila persyaratan sudah lengkap

Berdasarkan Peraturan Pcmerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat kuasa khusus yang telah didaftarkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store