Pelayanan Permohonan Legalisir Fotocopy Turunan Putusan Pengadilan

  1. Putusan Asli;
  2. Fotocopy Putusan yang akan dilegalisir .

  1. Petugas Menerima Putusan Asli dan Salinan Putusan yang akan dilegalisir;
  2. Meneliti Berkas yang akan dilegalisir;
  3. Membubuhkan cap pada fotocopy yang akan dimintakan tandatangan kepada Panitera;
  4. Petugas menyerahkan Putusan Asli dan Turunan putusan kepada Pemohon setelah ditanda tangani Panitera.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Fotocopy turunan putusan yang sudah dilegalisir oleh Panitera.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store