Apabila persyaratan sudah lengkap
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar
Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
Leges scbcsar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store