Pelayanan Permohonan Fotocopy Turunan Putusan Pengadilan

  1. Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan;
  2. Membayar PNBP.

  1. Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan;
  2. Menindak lanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, Fotocopy berkas;
  3. Memberikan Catatan dan Paraf pada Turunan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera;
  4. Petugas menyerahkan formulir biaya Turunan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  5. Petugas menyerahkan Turunan putusan kepada Pemohon.

Apabila persyaratan sudah lengkap

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);

Leges scbcsar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store