Pelayanan Permohonan Izin Berobat

  1. Surat permohonan;
  2. Surat keterangan Rutan;
  3. Surat Kuasa apabila Pemohon adalah Kuasa Hukum Terdakwa.

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan izin berobat dari Pemohon;
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat permohonan izin berobat dan lampiran­ lampirannya dari Pemohon;
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan pinjam pakai barang bukti kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan;
  4. Permohonan izin berobat diproses dan dikonsep untuk selanjutnya dibuatkan penetapan oleh Hakim.

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima penetapan izin berobat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store