Surat Izin Besuk Tahanan

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. 2. Data/identitas para pihak

  1. 1. Keluarga terdakwa / Penasehat Hukum terdakwa Menginput permohonan izin besuk tahanan melalui aplikasi E berpadu 2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan Berkas pada Aplikasi E berpadu 3. Petugas PTSP memvalidasi permohonan Izin Besuk Tahanan 4. Pemohon dapat mengunduh surat Izin Besuk Tahanan pada aplikasi eberpadu 5. Penyimpanan arsip persetujuan surat Izin Besuk Tahanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Surat Izin Besuk Tahanan

1. Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui Aplikasi Lapor : https://www.lapor.go.id/

3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

4. Melalui nomor telpon PT Semarang : 087736910071

5. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online