Pelayanan Permohonan Pembantaran

  1. Surat pemberitahuan rawat inap Terdakwa di rumah sakit dari Rutan;
  2. Surat keterangan dari rumah sakit.

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pldana menerima surat pemberitahuan rawat inap Terdakwa di rumah sakit dan surat keterangan dari rumah sakit;
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat pembantaran;
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan pembantaran kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk dibuatkan penetapan pembantaran;
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan ke dalam register.

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima penetapan pembantaran dan Pembantaran penahanan Terdakwa tcrcatat dalam register.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store