Pelayanan Permohonan Penangguhan Penahanan

  1. Surat Permohonan penangguhan penahanan oleh Pemohon;
  2. Surat Kuasa jika ada.

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan penangguhan penahanan oleh Pemohon;
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan penangguhan penahanan oleh Pemohon;
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim;
  4. Penyerahan uang jaminan penangguhan penahanan (jika ada) kepada Panitera dengan berita acara penerimaan uang jaminan penangguhan penahanan;
  5. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan ke dalam register.

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima surat penangguhan penahanan dan Nama Pemohon tercatat dalam register.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store