Pelayanan Penerimaan Permohonan Izin Persetujuan Besuk Tahanan Hakim

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan izin besuk tahanan;
  2. Pemohon menunjukkan KTP asli dan menyerahkan fotocopy KTP.

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir permohonan izin besuk tahanan dan fotocopy KTP;
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan izin besuk tahanan;
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meminta tanda tangan surat izin besuk tahanan tersebut kepada Panitera Muda Pidana;
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan ke dalam register.

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima surat izin mengunjungi Tahanan Hakim dan Nama Pemohon tercatat dalam register.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store