Pelayanan Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan

  1. Penyidik menerima salinan penetapan perpanjangan penahanan.

  1. Pcnyidik atau Penuntut Umum menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya;
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan;
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan;
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan surat permohonan dalam register penahanan dan sistem SIPP.

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat permohonan mendapatkan nomor register penetapan perpanjangan penahanan dan menerima salinan penetapan perpanjangan penahanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store