Pelayanan Penerimaan Permohonan Izin Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan

  1. Penyidik menyerahkan asli surat permohonan dengan lampirannya dan dilengkapi soft copy.

  1. Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya;
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan;
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan;
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan surat permohonan dalam register.

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Penyidik menerima tanda terima surat permohonan, Surat permohonan mendapatkan nomor register penyitaan/penggeledahan dan menerima salinan penetapan persetujuan penyitaan/penggeledahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store