45 Menit
Tidak dipungut biaya
Pemohon/Penasihat Hukum menerima tanda terima Permohonan Peninjauan Kembali (PK), Berkas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) mendapatkan nomor register dalam SIPP dan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) akan mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store