Pelayanan Penerimaan Perkara Pidana Pemilu

  1. Penuntut Umum menyerahkan asli berkas perkara dengan dilengkapi soft copy surat dakwaan.

  1. Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya;
  2. Petugas Meja I meneliti cheklistsurat kelengkapan berkas perkara;
  3. Petugas Meja I menandatangani surat tanda terima berkas perkara;
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data dan penomoran perkara ke dalam register dan sistem SIPP.

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Penyidik/PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara, Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP dan Berkas perkara mendapatkan Penetapan Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti dan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store