Pelayanan Penerimaan Perkara Pidana Cepat Dan Pelanggaran Lalu Lintas

  1. Penyidik/PPNS menyerahkan asli berkas perkara dengan dilengkapi soft copy surat dakwaan.

  1. Penyidik/PPNS menycrahkan berkas perkara dengan lampirannya;
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti surat kelengkapan berkas perkara;
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara;
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.

Apabila persyaratan sudah Iengkap.

Tidak dipungut biaya

Penyidik/PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara, Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP dan Berkas perkara mendapatkan Penetapan Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti dan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store