Apabila persyaratan sudah Iengkap.
Tidak dipungut biaya
Penyidik/PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara, Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP dan Berkas perkara mendapatkan Penetapan Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti dan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store